Ketentuan Layanan
Pasal 1 (Tujuan)
Ketentuan Layanan ini mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab antara mal siber Dearling ("Mal") yang dioperasikan oleh Kiuring Inc. (pelaku usaha perdagangan elektronik) dan pengguna layanan terkait internet ("Layanan") yang disediakan oleh Mal.
* Ketentuan ini juga berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan sifatnya, untuk perdagangan elektronik yang dilakukan melalui komunikasi PC, jaringan nirkabel, dan sarana serupa.
Pasal 2 (Definisi)
1. "Mal" berarti tempat usaha virtual yang didirikan oleh Kiuring Inc. dengan menggunakan fasilitas informasi dan komunikasi seperti komputer untuk memperdagangkan barang atau jasa ("Barang, dll.") dengan pengguna, dan istilah ini juga digunakan untuk merujuk pada pelaku usaha yang mengoperasikan mal siber.
2. "Pengguna" berarti anggota atau non-anggota yang mengakses Mal dan menerima Layanan yang disediakan Mal berdasarkan Ketentuan ini.
3. "Anggota" berarti orang yang telah mendaftar sebagai anggota Mal dan dapat terus menggunakan Layanan yang disediakan Mal.
4. "Non-anggota" berarti orang yang menggunakan Layanan yang disediakan Mal tanpa mendaftar sebagai anggota.
Pasal 3 (Pemuatan, Penjelasan, dan Perubahan Ketentuan)
1. Mal memuat Ketentuan ini, nama dagang, nama perwakilan, alamat tempat usaha (termasuk alamat untuk menangani keluhan konsumen), nomor telepon, nomor faks, alamat email, nomor registrasi usaha, nomor laporan usaha penjualan jarak jauh, dan petugas pelindungan data pribadi pada layar layanan (Pengaturan) mal siber Dearling agar mudah diketahui pengguna. Isi Ketentuan dapat disediakan melalui halaman tautan.
2. Sebelum pengguna menyetujui Ketentuan, Mal menyediakan halaman tautan atau jendela pop-up terpisah agar pengguna dapat memahami ketentuan penting seperti penarikan pesanan, tanggung jawab pengiriman, dan syarat pengembalian dana, serta meminta konfirmasi pengguna.
3. Mal dapat mengubah Ketentuan ini sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan Korea yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik, Undang-Undang tentang Pengaturan Syarat dan Ketentuan, Undang-Undang Kerangka tentang Dokumen dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik, Undang-Undang Tanda Tangan Digital, Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi, Undang-Undang Penjualan dari Pintu ke Pintu, dan Undang-Undang Kerangka tentang Konsumen.
4. Apabila Mal mengubah Ketentuan, Mal mengumumkan tanggal berlaku dan alasan perubahan bersama Ketentuan yang berlaku saat ini di layar awal Mal sejak 7 hari sebelum tanggal berlaku hingga sehari sebelumnya. Untuk perubahan yang merugikan pengguna, Mal memberikan pemberitahuan sekurang-kurangnya 30 hari sebelumnya dan membandingkan dengan jelas ketentuan sebelum dan sesudah perubahan agar mudah dipahami pengguna.
5. Ketentuan yang diubah hanya berlaku untuk kontrak yang dibuat pada atau setelah tanggal berlaku; kontrak yang dibuat sebelum tanggal tersebut tetap tunduk pada Ketentuan sebelumnya. Namun, apabila pengguna yang telah membuat kontrak menyampaikan kepada Mal keinginan untuk tunduk pada Ketentuan yang diubah dalam masa pengumuman berdasarkan ayat 3 dan Mal menyetujuinya, Ketentuan yang diubah berlaku.
6. Hal-hal yang tidak diatur dalam Ketentuan ini dan penafsiran Ketentuan ini mengikuti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik, Undang-Undang tentang Pengaturan Syarat dan Ketentuan, pedoman perlindungan konsumen dalam perdagangan elektronik yang ditetapkan oleh Komisi Perdagangan yang Adil Korea (Korea Fair Trade Commission), peraturan perundang-undangan terkait lainnya, atau kebiasaan dagang.
Pasal 4 (Penyediaan dan Perubahan Layanan)
1. Mal melaksanakan tugas-tugas berikut.
(1) Menyediakan informasi tentang barang atau jasa dan membuat kontrak pembelian
(2) Mengirimkan barang atau jasa yang kontrak pembeliannya telah dibuat
(3) Tugas lain yang ditetapkan Mal
2. Apabila barang atau jasa habis atau spesifikasi teknis berubah, Mal dapat mengubah barang atau jasa yang akan disediakan berdasarkan kontrak yang akan datang, dan dalam hal demikian segera mengumumkan barang atau jasa yang diubah serta tanggal penyediaannya di tempat konten saat ini dimuat.
3. Apabila Mal perlu mengubah Layanan yang telah diperjanjikan untuk disediakan karena barang habis atau perubahan spesifikasi teknis, Mal segera memberitahukan alasannya kepada pengguna ke alamat yang dapat dihubungi.
4. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, Mal mengganti kerugian yang diderita pengguna, kecuali Mal dapat membuktikan bahwa tidak ada kesengajaan atau kelalaian.
Pasal 5 (Penghentian Layanan)
1. Mal dapat menghentikan sementara Layanan karena pemeliharaan, penggantian, atau kerusakan fasilitas informasi dan komunikasi seperti komputer, gangguan komunikasi, atau alasan serupa.
2. Mal mengganti kerugian yang diderita pengguna atau pihak ketiga akibat penghentian sementara berdasarkan ayat 1, kecuali Mal dapat membuktikan bahwa tidak ada kesengajaan atau kelalaian.
3. Apabila Layanan tidak dapat lagi disediakan karena perubahan bidang usaha, penghentian usaha, atau penggabungan usaha, Mal memberitahukan kepada pengguna dengan cara yang diatur dalam Pasal 8 dan memberikan kompensasi kepada konsumen sesuai syarat yang semula ditawarkan Mal. Apabila Mal tidak mengumumkan standar kompensasi, Mal membayarkan nilai mileage atau poin tabungan pengguna dalam bentuk barang atau uang tunai yang setara dengan nilai mata uang yang berlaku di Mal.
Pasal 6 (Pendaftaran Keanggotaan)
1. Pengguna mengajukan pendaftaran keanggotaan dengan mengisi informasi anggota pada formulir yang disediakan Mal dan menyatakan persetujuan atas Ketentuan ini.
2. Mal mendaftarkan pengguna yang mengajukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebagai anggota, kecuali apabila termasuk salah satu hal berikut.
(1) Pemohon sebelumnya pernah kehilangan keanggotaan berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Ketentuan ini; kecuali pemohon yang telah lewat 3 tahun sejak kehilangan keanggotaan berdasarkan Pasal 7 ayat (3) dan memperoleh persetujuan Mal untuk mendaftar ulang.
(2) Data pendaftaran memuat informasi palsu, tidak lengkap, atau keliru.
(3) Pendaftaran sebagai anggota dinilai akan menimbulkan hambatan teknis yang signifikan bagi Mal.
3. Kontrak keanggotaan terbentuk pada saat persetujuan Mal sampai kepada anggota.
4. Anggota wajib memberitahukan setiap perubahan atas informasi yang didaftarkan kepada Mal dalam jangka waktu yang wajar dengan memperbarui informasi anggota.
Pasal 7 (Pengunduran Diri dan Hilangnya Keanggotaan, dll.)
1. Anggota dapat meminta pengunduran diri kapan saja, dan Mal segera memprosesnya.
2. Mal dapat membatasi atau menangguhkan keanggotaan apabila anggota termasuk salah satu hal berikut.
(1) Mendaftarkan informasi palsu saat mengajukan pendaftaran
(2) Tidak membayar pada waktunya harga barang, dll. yang dibeli melalui Mal atau utang lain yang ditanggung anggota terkait penggunaan Mal
(3) Mengancam ketertiban perdagangan elektronik, seperti menghalangi penggunaan Mal oleh orang lain atau menyalahgunakan informasi mereka
(4) Menggunakan Mal untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum atau Ketentuan ini atau bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
3. Apabila perbuatan yang sama diulangi dua kali atau lebih setelah Mal membatasi atau menangguhkan keanggotaan, atau penyebabnya tidak diperbaiki dalam 30 hari, Mal dapat mencabut keanggotaan.
4. Apabila mencabut keanggotaan, Mal menghapus pendaftaran anggota, memberitahukannya kepada anggota, dan memberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan paling sedikit 30 hari sebelum penghapusan.
Pasal 8 (Pemberitahuan kepada Anggota)
1. Mal dapat menyampaikan pemberitahuan kepada anggota melalui alamat email yang telah ditentukan sebelumnya berdasarkan kesepakatan dengan anggota.
2. Untuk pemberitahuan kepada anggota yang tidak tertentu dalam jumlah banyak, Mal dapat memuatnya di papan pengumuman Mal selama paling sedikit satu minggu sebagai pengganti pemberitahuan perorangan, kecuali hal-hal yang berdampak signifikan terhadap transaksi anggota itu sendiri, yang diberitahukan secara perorangan.
Pasal 9 (Permintaan Pembelian dan Persetujuan Pemberian Data Pribadi)
1. Pengguna mengajukan pembelian di Mal dengan cara berikut atau cara serupa, dan Mal wajib menyediakan setiap hal berikut dengan cara yang mudah dipahami saat pengguna mengajukan pembelian.
(1) Pencarian dan pemilihan barang, dll.
(2) Pengisian nama, alamat, nomor telepon, alamat email (atau nomor ponsel) penerima, dll.
(3) Konfirmasi isi Ketentuan, layanan yang hak penarikannya dibatasi, dan biaya seperti ongkos kirim atau biaya pemasangan
(4) Pernyataan persetujuan atas Ketentuan ini dan konfirmasi atau penolakan hal-hal pada butir (3) di atas (misalnya, klik mouse)
(5) Permintaan pembelian barang, dll. dan konfirmasinya, atau persetujuan atas konfirmasi Mal
(6) Pemilihan metode pembayaran
2. Apabila Mal perlu memberikan data pribadi pembeli kepada pihak ketiga, Mal memberitahukan kepada pembeli (i) penerima, (ii) tujuan penggunaan oleh penerima, (iii) jenis data yang diberikan, dan (iv) jangka waktu penyimpanan dan penggunaan oleh penerima, serta memperoleh persetujuan (hal yang sama berlaku apabila hal yang disetujui berubah).
3. Apabila Mal mempercayakan pengelolaan data pribadi pembeli kepada pihak ketiga, Mal memberitahukan kepada pembeli (i) pihak yang diberi kepercayaan dan (ii) pekerjaan yang dipercayakan, serta memperoleh persetujuan (hal yang sama berlaku apabila hal yang disetujui berubah). Namun, apabila pemberian kepercayaan tersebut diperlukan untuk melaksanakan kontrak layanan dan berkaitan dengan kenyamanan pembeli, pemberitahuan melalui kebijakan privasi dengan cara yang diatur dalam Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi sudah memadai.
Pasal 10 (Terbentuknya Kontrak)
1. Mal dapat tidak menerima permintaan pembelian berdasarkan Pasal 9 apabila termasuk salah satu hal berikut. Namun, apabila membuat kontrak dengan anak di bawah umur, Mal wajib memberitahukan bahwa anak di bawah umur atau wali sahnya dapat membatalkan kontrak apabila persetujuan wali sah tidak diperoleh.
(1) Permintaan memuat informasi palsu, tidak lengkap, atau keliru
(2) Anak di bawah umur membeli barang atau jasa yang dilarang oleh Undang-Undang Perlindungan Remaja, seperti rokok atau minuman beralkohol
(3) Penerimaan permintaan pembelian dinilai akan menimbulkan hambatan teknis yang signifikan bagi Mal
2. Kontrak dianggap terbentuk pada saat penerimaan Mal sampai kepada pengguna dalam bentuk konfirmasi penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
3. Penerimaan Mal mencakup konfirmasi atas permintaan pembelian, ketersediaan, dan informasi tentang perbaikan atau pembatalan permintaan.
Pasal 11 (Metode Pembayaran)
Pembayaran untuk barang atau jasa yang dibeli di Mal dapat dilakukan dengan metode yang tersedia di antara metode berikut. Namun, Mal tidak boleh menambahkan biaya dengan nama apa pun pada harga barang, dll. atas metode pembayaran pengguna.
(1) Berbagai transfer rekening seperti phone banking, internet banking, dan mail banking
(2) Berbagai pembayaran kartu seperti kartu prabayar, kartu debit, dan kartu kredit
(3) Setoran langsung daring tanpa buku tabungan
(4) Pembayaran dengan uang elektronik
(5) Pembayaran saat penerimaan barang
(6) Pembayaran dengan poin seperti mileage yang diterbitkan Mal
(7) Pembayaran dengan voucer hadiah yang bekerja sama dengan atau diakui oleh Mal
(8) Pembayaran dengan metode pembayaran elektronik lainnya, dll.
Pasal 12 (Konfirmasi Penerimaan, Perubahan, dan Pembatalan Permintaan Pembelian)
1. Mal mengirimkan konfirmasi penerimaan apabila pengguna mengajukan permintaan pembelian.
2. Pengguna yang menerima konfirmasi dapat segera meminta perubahan atau pembatalan apabila terdapat ketidaksesuaian, dan Mal memproses permintaan tersebut tanpa penundaan apabila diajukan sebelum pengiriman. Apabila pembayaran telah dilakukan, berlaku ketentuan penarikan dalam Pasal 15.
Pasal 13 (Penyediaan Barang, dll.)
1. Kecuali disepakati lain, Mal mengambil langkah yang diperlukan seperti produksi sesuai pesanan dan pengemasan agar barang dapat dikirim dalam 7 hari sejak tanggal pemesanan. Apabila Mal telah menerima seluruh atau sebagian pembayaran, Mal bertindak dalam 3 hari kerja sejak penerimaan. Mal mengambil langkah yang sesuai agar pengguna dapat memeriksa prosedur dan perkembangan penyediaan barang.
2. Mal mencantumkan cara pengiriman, pihak yang menanggung biaya pengiriman untuk setiap cara, dan jangka waktu pengiriman untuk setiap cara. Apabila Mal melampaui jangka waktu pengiriman yang disepakati, Mal mengganti kerugian pengguna, kecuali dapat membuktikan bahwa tidak ada kesengajaan atau kelalaian.
Pasal 14 (Pengembalian Dana)
Apabila Mal tidak dapat mengirimkan atau menyediakan barang yang diminta pengguna karena habis atau alasan serupa, Mal segera memberitahukan alasannya kepada pengguna, dan apabila pembayaran telah diterima di muka, Mal mengembalikan dana atau mengambil langkah yang diperlukan untuk pengembalian dana dalam 3 hari kerja sejak penerimaan pembayaran.
Pasal 15 (Penarikan Pesanan, dll.)
1. Pengguna yang telah membuat kontrak pembelian dengan Mal dapat menarik pesanannya dalam 7 hari sejak menerima dokumen tertulis isi kontrak berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik (atau, apabila barang diterima lebih lambat dari dokumen tersebut, sejak tanggal barang diterima atau penyediaannya dimulai). Apabila undang-undang tersebut mengatur lain, ketentuannya yang berlaku.
2. Pengguna tidak dapat mengembalikan atau menukar barang yang telah diterima dalam hal-hal berikut:
(1) Barang musnah atau rusak karena sebab yang menjadi tanggung jawab pengguna (namun, apabila kemasan dirusak untuk memeriksa isi barang, pengguna tetap dapat menarik pesanan)
(2) Nilai barang berkurang secara signifikan karena digunakan atau dikonsumsi sebagian oleh pengguna
(3) Nilai barang berkurang secara signifikan seiring berjalannya waktu sehingga sulit dijual kembali
(4) Kemasan barang asli telah rusak, dalam hal barang tersebut dapat direproduksi menjadi barang dengan kemampuan yang sama
3. Dalam hal ayat 2 butir 2 sampai 4, penarikan tidak dibatasi kecuali Mal telah mencantumkan pembatasan tersebut sebelumnya di tempat yang mudah dilihat konsumen atau menyediakan produk uji coba.
4. Meskipun terdapat ketentuan ayat 1 dan 2, apabila barang berbeda dari tampilan atau iklan atau kontrak dilaksanakan berbeda dari isinya, pengguna dapat menarik pesanan dalam 3 bulan sejak menerima barang, atau dalam 30 hari sejak tanggal pengguna mengetahui atau seharusnya mengetahui hal tersebut.
Pasal 16 (Akibat Penarikan)
1. Mal mengembalikan pembayaran dalam 3 hari kerja sejak menerima barang yang dikembalikan. Keterlambatan pengembalian dana dikenai bunga keterlambatan untuk jangka waktu keterlambatan sesuai tarif yang ditetapkan dalam Pasal 21-2 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik.
2. Apabila pembayaran dilakukan dengan kartu kredit atau uang elektronik, Mal segera meminta penyedia pembayaran untuk menghentikan atau membatalkan penagihan.
3. Pengguna menanggung biaya pengembalian barang untuk penarikan. Mal tidak menuntut denda atau ganti rugi atas penarikan. Namun, apabila penarikan disebabkan barang berbeda dari tampilan atau iklan atau pelaksanaan berbeda dari kontrak, Mal menanggung biaya pengembalian.
4. Apabila pengguna membayar ongkos kirim saat menerima barang, Mal mencantumkan dengan jelas siapa yang menanggung biaya tersebut saat penarikan.
Pasal 17 (Pelindungan Data Pribadi)
1. Mal mengumpulkan data pribadi seminimal mungkin yang diperlukan untuk menyediakan Layanan.
2. Mal tidak mengumpulkan di muka informasi yang diperlukan untuk melaksanakan kontrak pembelian pada saat pendaftaran, kecuali informasi tertentu yang minimum untuk verifikasi identitas yang diwajibkan oleh hukum sebelum kontrak pembelian.
3. Pada saat mengumpulkan dan menggunakan data pribadi, Mal memberitahukan tujuannya kepada pengguna dan memperoleh persetujuan.
4. Mal tidak menggunakan data yang dikumpulkan untuk tujuan lain; apabila timbul tujuan baru atau data diberikan kepada pihak ketiga, Mal memberitahukan pengguna dan memperoleh persetujuan pada tahap tersebut, kecuali diatur lain oleh hukum.
5. Apabila persetujuan diperlukan berdasarkan ayat 2 dan 3, Mal mencantumkan atau memberitahukan terlebih dahulu identitas petugas pelindungan data pribadi (unit, nama, telepon, kontak lain), tujuan pengumpulan dan penggunaan, serta hal-hal terkait pemberian kepada pihak ketiga (penerima, tujuan, jenis data), sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi; pengguna dapat menarik persetujuan kapan saja.
6. Pengguna dapat meminta akses dan perbaikan kesalahan atas data pribadinya kapan saja, dan Mal wajib bertindak tanpa penundaan. Apabila perbaikan diminta, Mal tidak menggunakan data tersebut sampai diperbaiki.
7. Mal membatasi seminimal mungkin orang yang menangani data pribadi pengguna dan bertanggung jawab penuh atas kerugian akibat kehilangan, pencurian, kebocoran, pemberian kepada pihak ketiga tanpa persetujuan, atau pengubahan data pribadi pengguna, termasuk kartu kredit dan rekening bank.
8. Mal dan pihak ketiga yang menerima data pribadi memusnahkan data tersebut tanpa penundaan setelah tujuan pengumpulan atau pemberiannya tercapai.
9. Mal tidak mencentang terlebih dahulu kotak persetujuan untuk pengumpulan, penggunaan, atau pemberian data pribadi; Mal mencantumkan layanan yang dibatasi apabila persetujuan ditolak, dan tidak membatasi atau menolak pendaftaran atau layanan karena penolakan persetujuan atas data yang tidak wajib.
Pasal 18 (Kewajiban Mal)
1. Mal tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum atau Ketentuan ini atau bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, dan berupaya sebaik-baiknya untuk menyediakan barang dan jasa secara berkelanjutan dan stabil berdasarkan Ketentuan ini.
2. Mal memiliki sistem keamanan untuk melindungi data pribadi pengguna (termasuk informasi kredit) agar pengguna dapat menggunakan layanan internet dengan aman.
3. Mal bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pengguna akibat penampilan atau iklan yang tidak adil berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pelabelan dan Periklanan yang Adil.
4. Mal tidak mengirimkan email komersial yang tidak diinginkan pengguna.
Pasal 19 (Kewajiban atas ID dan Kata Sandi Anggota)
1. Kecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 17, anggota bertanggung jawab mengelola ID dan kata sandinya.
2. Anggota tidak boleh membiarkan pihak ketiga menggunakan ID dan kata sandinya.
3. Anggota yang mengetahui bahwa ID atau kata sandinya dicuri atau digunakan oleh pihak ketiga wajib segera memberi tahu Mal dan mengikuti arahannya.
Pasal 20 (Kewajiban Pengguna)
Pengguna dilarang melakukan perbuatan berikut:
1. Mendaftarkan informasi palsu saat mengajukan atau mengubah data
2. Menyalahgunakan informasi orang lain
3. Mengubah informasi yang dimuat di Mal
4. Mengirim atau memuat informasi (seperti program komputer) selain yang ditetapkan Mal
5. Melanggar hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, milik Mal atau pihak ketiga
6. Merusak reputasi atau mengganggu kegiatan usaha Mal atau pihak ketiga
7. Membuka atau memuat di Mal pesan, gambar, suara yang cabul atau mengandung kekerasan, atau informasi lain yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
Pasal 21 (Hubungan antara Mal Penaut dan Mal Tertaut)
1. Apabila mal atas dan mal bawah terhubung melalui hyperlink (termasuk teks, gambar, dan video), yang pertama disebut mal penaut (situs web) dan yang kedua disebut mal tertaut (situs web).
2. Mal penaut tidak menanggung tanggung jawab jaminan atas transaksi yang dilakukan pengguna dengan mal tertaut terkait barang yang disediakan secara mandiri oleh mal tertaut, apabila hal tersebut dinyatakan di layar awal mal penaut atau dalam pop-up pada saat terhubung.
Pasal 22 (Kepemilikan dan Pembatasan Penggunaan Hak Cipta)
1. Hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya atas karya yang dibuat Mal menjadi milik Mal.
2. Tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Mal, pengguna tidak boleh menggunakan untuk tujuan komersial, atau membiarkan pihak ketiga menggunakan, informasi yang diperoleh melalui Mal yang hak kekayaan intelektualnya milik Mal, dengan cara reproduksi, transmisi, penerbitan, distribusi, penyiaran, atau cara lain.
3. Mal memberi tahu pengguna apabila menggunakan hak cipta milik pengguna berdasarkan perjanjian.
Pasal 23 (Penyelesaian Sengketa)
1. Mal membentuk dan mengoperasikan badan penanganan ganti rugi untuk menampung pendapat dan keluhan yang sah dari pengguna serta mengganti kerugian.
2. Mal menangani keluhan dan pendapat yang diajukan pengguna secara prioritas. Apabila penanganan cepat sulit dilakukan, Mal segera memberitahukan alasan dan jadwal penanganannya kepada pengguna.
3. Apabila pengguna mengajukan permohonan pemulihan atas sengketa perdagangan elektronik antara Mal dan pengguna, sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi oleh Komisi Perdagangan yang Adil Korea atau lembaga mediasi sengketa yang ditunjuk oleh wali kota/gubernur provinsi.
Pasal 24 (Yurisdiksi dan Hukum yang Berlaku)
1. Gugatan atas sengketa perdagangan elektronik antara Mal dan pengguna berada di bawah yurisdiksi eksklusif pengadilan distrik yang berwenang atas alamat pengguna pada saat gugatan diajukan, atau tempat tinggal apabila tidak ada alamat. Apabila alamat atau tempat tinggal pengguna tidak jelas pada saat gugatan diajukan, atau pengguna berdomisili di luar negeri, gugatan diajukan ke pengadilan yang berwenang menurut Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
2. Hukum Republik Korea berlaku untuk gugatan perdagangan elektronik antara Mal dan pengguna.
[Informasi Bisnis]
Nama Perusahaan: Kiuring Inc.
Perwakilan: Sanghyun Choi
Alamat: 2F 665A, 47, Gangnam-daero 112-gil, Gangnam-gu, Seoul, Republic of Korea (Nonhyeon-dong)
Nomor Registrasi Usaha: 780-86-03806
Nomor Laporan Usaha Penjualan Jarak Jauh: 2024-Seoul Gangnam-00726
Email: contact@dearling.ai